PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pondok pesantren melalui perjalanan
panjangnya menjadi obyek pembahasan yang sangat serius dengan model
pendidikannya. Pesantren merupakan lembaga pendidikan agama Islam yang memiliki
sejarah panjang dalam dunia pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan tertua
di Indonesia ini hingga sekarang masih terbukti eksistensinya menyelenggarakan
proses pendidikan untuk anak bangsa, khususnya masyarakat Islam. Sehingga tidak
salah jika Nurcholish Madjid mengatakan dari segi historis pesantren tidak
hanya identik dengan makna keislaman, tetapi juga mengandung makna keaslian
(indigenous) Indonesia.
Sesuai dengan identitas
kulturalnya, pesantren adalah tafaquh fi ad-diin yang artinya sebuah lembaga
yang khusus mengajarkan kitab-kitab agama Islam kepada santri.
Tujuan pendirian pesantren pun untuk memahami, menghayati dan mengamalkan
ajaran Islam dengan menekankan pentingnya moral agama Islam sebagai pedoman hidup
bermasyarakat sehari-hari.
Dengan menyandang identitas sebagai
lembaga pendidikan agama Islam khas Indonesia, pesantren dilihat sebagai
pendidikan alternatif di tengah kelemahan pendidikan formal yang dikelola oleh
pemerintah.
Pertama, pesantren mampu menyediakan pendidikan bagi semua kalangan, khususnya
kalangan menengah ke bawah yang tidak mempunyai kesempatan dalam mendapatkan
pendidikan formal
Kedua, pendidikan pesantren yang berorientasi terhadap pengembangan keilmuan,
kecerdasan intelektual dan persemaian akhlak atau budi pekerti yang luhur
menjadi pilihan terbaik di tengah gejolak pendidikan nasional yang oleh Tilaar
disebut liberalistis dan hanya berorientasi terhadap kecerdasan intelektual
semata
Pesantren tidak tinggal diam dengan
melihat realitas perkembang zaman yang semakin hari semakin berkembang dan ini
perlu disikapi agar dunia pesantren tidak disebut dengan dunia kolot dan
terbelakang.
Untung saja Indonesia pernah memiliki
pemerintah menteri Agama K.H.A.Wahid Hasyim yang dengan kebijakannya mencoba
menjembati anatara dunia pesantren dengan diluar pesantren. Tokoh NU melakukan
pembaharuan pendidikan agama islam di Indonesia melalui peraturan menteri Agama
no.3/1950. Dia menginstruksikan pemberian pelajaran umum dimadrasah dan memberi
pelajaran agama disekolah dan swasta.
Dari keputusan menteri ini menjadi
kunci awal bagi dunia pesantren membuka diri dengan dunia yang ada diluar
pesantren. Pesantren tidak hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama islam, tetapi juga
mengadopsi system pendidikan nasional, sebagai bentuk implementasinya pesantren
salafiyah syafiiyah ikutserta melaksanakan peraturan menteri Agama no.3/1950
yaitu dengan mendirikan lembaga diniyah (agama) dan umum. Sehingga dipandang
perlu pada makalah ini membahas tentang bagaimana struktur pendidikan Agama
Islam perspektif pesantren sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas
pendidikan rakyat Indonesia berbasis Agama Islam.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian pesantren?
2.
Apa yang dimaksud struktur PAI?
3.
Bagaimana analisis struktur PAI
perspektif pesantren?
PEMBAHASAN
A.
Pengertian pesantren
Kata “pesantren” berasal dari kata
“santri” yang mendapat imbuhan “pe” dan akhiran “an” yang tertulis “pesantrian”
dan untuk memudahkan penyebutannya diucapkan “pesantren”. Santri berasal dari
kata “sastri” (bahasa Hindu) artinya “ahli kitab suci agama Hindu” dengan
asimilasi bahasa ke-Indonesiaan dan untuk membedakan pengertiannya maka
dikatakanlah “santri” artinya “ahli kitab suci agama Islam”,
yang secara terminologis adalah “orang yang fokus belajar tentang ilmu
pengetahuan agama Islam”.
Orang yang fokus belajar, dia harus
konsen sehingga santri mutlak memiliki pondok, mesjid, dan kiai (ulama) sebagai
guru spiritual. Inilah ciri khas pesantren sekaligus membedakan-nya dengan
lembaga pendidikan Islam lainnya. Pesantren yang merupakan media dan lembaga
pendidikan Islam di Indonesia didirikan karena adanya tuntutan dan kebutuhan
zaman. Sistem pendidikan yang dikembangkan dapat dilihat dalam dua orientasi. Pertama,
berorientasi terhadap penguatan basis keagamaan bagi masyarakat muslim; Kedua,
sebagai media konsolidasi dan sosialisasi terhadap masyarakat nusantara
yang belum sepenuhnya menganut agama Islam. Keduanya dapat dijadikan alasan
bahwa sesunggunya pondok pesantren, selain dilahirkan atas kesadaran kewajiban
dakwah Islamiah juga sebagai media penyebaran dan pengembangan ajaran Islam,
meskipun kritikus, seperti Hasbullah, menyatakan bahwa pesantren sebagai
lembaga pendidikan Islam menjadi tolak ukur, bagaimana Islam dengan umatnya
telah memainkan peranannya dalam berbagai aspek sosial, politik, dan budaya.
Hal ini menunjukkan bahwa pesantren
dapat difungsikan dalam segala aspek kehidupan pada masa awal berdirinya,
sehingga berimplikasi lahirnya kekuatan masyarakat Islam yang menyatu dari berbagai
komunitas muslim yang ada. Pesantren mengalami pasang surut. Namun,
perkembangan yang paling akhir, dunia pesantren menampakkan trend lain. Dalam
konteks ini terdapat dua kluster pesantren yang dimaksudkan, yaitu; pesantren
yang mempertahankan sistem "tradisionalnya"
dan sebagian yang lainnya membuka sistem madrasah, sekolah umum bahkan ada
diantaranya yang membuka semacam lembaga pendidikan kejuruan.Tetapi tidak terlepas dari penghayatan dan pengamalan ajaran Islam dengan
menekankan pentingnya moralitas sebagai pedoman hidup untuk berdialektika
dengan masyarakat
B.
Struktur PAI
1.
Hakikat struktur atau kurikulum PAI
Istilah kurikulum semula berasal
dari istilah yang digunakan dalam dunia olah raga pada zaman Yunani Kuno.
Secara etimologi, kurikulum berasal dari bahasa Yunani, yaitu dari kata curir
yang berarti “pelari”, dan curere yang artinya “tempat berpacu”.
Sehingga kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh pelari.
Sedangkan pengertian kurikulum
secara terminologi adalah suatu program pendidikan yang berisikan berbagai
bahan ajar dan pengalaman belajar yang diprogramkan, direncanakan dan
dirancangkan secara sistemik atas dasar norma-norma yang berlaku Istilah
kurikulum semula berasal dari istilah yang digunakan dalam dunia olah raga pada
zaman Yunani Kuno. Secara etimologi, kurikulum berasal dari bahasa Yunani,
yaitu dari kata curir yang berarti “pelari”, dan curere yang
artinya “tempat berpacu”. Sehingga kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus
ditempuh oleh pelari. Sedangkan pengertian kurikulum secara terminologi adalah
suatu program pendidikan yang berisikan berbagai bahan ajar dan pengalaman
belajar yang diprogramkan, direncanakan dan dirancangkan secara sistemik atas
dasar norma-norma yang berlaku yang
dijadikan pedoman dalam proses pembelajaran bagi tenaga kependidikan dan
peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan.
Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengatura mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai
tujuan pendidikan tertentu. As-Syaibani menetapkan lima dasar pokok kurikulum pendidikan.
Pertama adalah dasar religious. Dasar ini ditetapkan berdasarkan
nilai-nilai Ilahi yang terdapat pada al-Qur’an dan hadits yang merupakan nilai
yang kebenarannya mutlak dan universal. Kedua adalah dasar falsafah. Dasar
ini memberikan arah dan tujuan pendidikan, sehingga susunan kurikulum
mengandung suatu kebenaran. Ketiga adalah dasar psikologis. Dasar ini mempertimbangkan
tahapan psikis murid yang berkaitan dengan perkembangan jasmani, kematangan, bakat,
intelektual, bahasa, emosi, kebutuhan dan keinginan individu. Keempat
adalah dasar sosiologis. Dasar ini memberikan gambaran bahwa kurikulum
pendidikan memegang peran penting dalam penyampaian dan pengembangan
kebudayaan, proses sosialisasi individu dan rekonstruksi masyarakat. Kelima
adalah dasar organisatoris. Dasar ini mengenai bentuk penyajian bahan pelajaran
yaitu organisasi kurikulum. Fungsi kurikulum bagi sekolah yaitu sebagai alat
untuk mencapai tujuan lembaga pendidikan yang diinginkan dan sebagai pedoman
dalam mengatur segala kegiatan sehari-hari di sekolah. Fungsi kurikulum bagi
murid sebagai suatu organisasi belajar tersusun yang diharapkan mereka
memperoleh pengalaman baru yang dapat dikembangkan di kemudian hari. Fungsi
kurikulum bagi kepala sekolah maupun guru adalah sebagai pedoman kerja. Sedangkan
fungsi kurikulum bagi orang tua siswa yaitu agar orang tua dapat turut serta
membantu pihak sekolah dalam memajukan anak-anaknya
Kurikulum PAI di madrasah bertujuan
untuk mengantarkan peserta didik menjadi manusia unggul dalam beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, berkepribadian, menganalisa ilmu pengetahuan dan
teknologi serta mampu mengaktualisasikan diri dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Komponen-komponen yang terkait
dalam kurikulum dikelompokkan menjadi empat, yaitu (1) kelompok
komponen-komponen dasar, yaitu konsep dasar filosofis dalam mengembangkan
kurikulum PAI yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap tujuan PAI
tersebut, (2) kelompok komponen-komponen pelaksana, yaitu mencakup materi
pendidikan, sistem pendidikan, proses pelaksanaan dan pemanfaatan lingkungan,
(3) kelompok-kelompok pelaksana dan pendukung kurikulum, yaitu komponen
pendidik, peserta didik dan konseling, (4) kelompok usaha-usaha pengembangan
yang ditujukan dengan adannya evaluasi dan inovasi kurikulum, adanya
perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang, terjalinnya kerja sama
dengan lembaga-lembaga lain untuk pengembangan kurikulum tersebut.
2.
Prinsip pengembangan struktur atau
kurikulum PAI
Pengembangan kurikulum PAI di madrasah berdasarkan pada sepuluh
prinsip. Pertama adalah prinsip peningkatan keimanan dan ketakwaan, budi pekerti luhur dan
nilai-nilai budaya. Kedua adalah prinsip keyakinan dan nilai-nilai yang
dianut masyarakat berpengaruh pada sikap dan arti kehidupannnya.
Keimanan dan ketakwaan, budi pekerti luhur dan nilai-nilai budaya perlu
digali, dipahami dan diamalkan oleh peserta didik dalam kehidupan sehari-hari.
Ketiga adalah prinsip berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan
dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Hal ini
dimaksudkan agar peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri
dan menjadi warga negara yang demokratis dan tanggung jawab
Keempat adalah prinsip keseimbangan antara etika, logika, estetika dan
kinestetika. Kurikulum hendaknya menaruh perhatian terhadap siswa agar mampu
menjaga keseimbangan dalam proses dan pengalaman belajar yang meliputi etika,
logoka, estetika dan kinestetika, sehingga siswa akan menjadi seseorang yang
terhormat, cerdas, rasional dan unggul.
Kelima adalah prinsip penguatan integritas nasional. Prinsip ini
dimaksudkan untuk menanamkan kesadaran bahwa Indonesia adalah negara majemuk, tetapi
keanekaragaman itu tidak boleh membuat perpecahan, karena meskipun berbeda
tetapi tetap satu jua, sebagaimana semboyan Bhineka Tunggal Ika. Keenam adalah
prinsip prinsip pengetahuan dan teknologi informasi. Kurikulum dikembangkan
atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang, sehingga
kurikulum mendorong siswa untuk mampu mengikuti dan memanfaatkan secara tepat ilmu
pengetahuan dan teknologi tersebut agar siswa memiliki kemampuan untuk berpikir
dan belajar dengan baik.
Ketujuh adalah prinsip pengembangan keterampilan hidup. Prinsip ini
mengembangkan empat keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap peserta didik
yang sesuai dengan kebutuhan di lingkungan sekitarnya, yaitu keterampilan diri
(personal skill), keterampilan berpikir rasional (thinking skills),
keterampilan akademik (academic skills) dan keterampilan vokasional (vocational
skills). Dengan keterampilan tersebut, setelah siwa tersebut lulus sekolah,
dapat mempertahankan hidupnya sesuai dengan pilihan masing-masing individu. Kedelapan
adalah prinsip pilar pendidikan, yang dijadikan prinsip pengembangan
kurikulum di madrasah, yaitu learning to know, learning to do, learning
to be dan learning to live together.
Kesembilan adalah prinsip kontinyuitas atau
berkesinambungan. Kurikulum harus disusun secara berkesinambungan, artinya bagian-bagian,
aspek-aspek, materi dan bahan kajian disusun secara berurutan. Oleh karena itu,
pengalaman belajar yang disediakan kurikulum harus memperhatikan kesinambungan
antar kelas, antar jenjang pendidikan, antara jenjang pendidikan dengan jenis pekerjaan.
Kesepuluh adalah prinsip belajar sepanjang hayat atau long
life education. Kurikulum di madrasah diarahkan kepada pengembangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan unsur-unsur pendidikan formal, in-formal dan
nonformal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang.
C.
Analisis Struktur PAI perspektif
pesantren
Pada sistem penyelengaraan
pendidikan Islam di pondok pesantren sekarang ini, setidaknya dapat digolongkan
kepada tiga bentuk sebagai berikut: Pertama, Pondok pesantren adalah
lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam, yang pada umumnya pendidikan dan
pengajaran tersebut diberikan dengan cara non klasikal (sistem bandungan dan
sorogan),
dimana seorang ulama mengajar santri-santri berdasarkan kitab kitab yang ditulis
dalam bahasa Arab oleh ulama-ulama besar sejak abad pertengahan sedang
santrinya tinggal dalam pondok atau asrama. Kedua, Pondok pesantren
adalah lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam yang pada dasarnya sama
dengan pondok pesantren tersebut di atas, tetapi para santrinya tidak
disediakan pondokan di kompleks pesantren. Di mana cara dan metode pendidikan
dan pengajaran agama Islam diberikan dengan sistem weton, yaitu para
santri datang berduyun-duyun pada waktu tertentu. Dan ketiga, Pondok
pesantren dewasa ini merupakan lembaga gabungan antara sistem tradisional dan
modern.
Hasil analisi struktur PAI
pespektif pesantren :
a.
Mandrasah tsanawiyah diniyah
Pendidikan Agama Islam pada
madrasah tsanawiyah diniyah dipesantren adalah Fiqh, Tauhid, Akhlaq, Bahasa Arab,
Hadist, Nahwu, Fiqh Annisa’, Tafsir, Faroidl, Ke NU-an, dll.
No
|
Mata Pelajaran
|
Struktur materi
|
1
|
Fiqh
|
Hukum-hukum thoharoh, sholat, zakat, puasa,
haji, jual beli dan mu’amalah, faraidl dan wasiat, nikah, jinayat, had dan
hudud, jihad dan berjuang, hewan buruan dan sembelihan serta kuburan dan
makanan, lomba dan melempar senjata, sumpah dan nazar, peradilan dan
persaksian, memerdekakan budak
|
2
|
Aqidah/ Tauhid
|
Aqoid 50, yaitu sifat-sifat wajib, mustahil
dan jaiz bagi Allah dan Rosul-rosul Allah SWT. Macam-macam, makna dan
mengerti, serta penjelasan-penjelasan yang luas dan mendalam
|
3
|
Akhlaq
|
Taubat, Qona’ah (menerima), tawakkal
(pasrah), Ikhlas, ‘uzlah, hifdzul Auqoth (menggunakan waktu dengan
sebaik-baiknya), berdzikir mengingat Allah SWT, dan amalan-amalan baik dalam
keseharian.
Ayat-ayat Alquran dan hadist-hadist Nabi
tentang keutamaan ilmu, keutamaan ulama’, keutamaan mempelajari dan mengajari
ilmu. Tatakrama kepada orang yang mengajari ilmu dimulai dari diri sendiri,
seperti mensucikan hati yang kotor (dengki dan hasud). Serta tatakrama kepada
orang yang mengajari ilmu berupa tingkah laku, seperti menghargai dan
menghormati
|
4
|
Bahasa Arab
|
Penyusunan tasrif fiil madhi, menentukan i
‘rob jezem, fiil mudhorek dengan lam dan la nahi tambahan dengan satu huruf,
dua huruf, dan tiga huruf, penyusunan
fiil amar, penyusunan isim mausul (alladi, aladi ,alladina ,allati ),
keutamaan menghafal mufrodat dan istimak (uji kopetensi)
Abstraksi
materi pelajaran yaitu almufrodat wal ibarat, hiwar, tarkib, qiroah, Kitabah,
durus idhofah
|
5
|
Hadist
|
§ Kitab Bersesuci
Air, Bejana
bejana, Menghilangkan najis, Hal-hal yang membatalakan wudhu, Tata cara buang
air, Mandi dan hokum jinabat, Tayammum, dan Haid)
§ Kitab Sholat
Waktu
sholat, Adzan, syarat-syarat sholat, takbir bagi orang yang sholat, anjuran
khusuk dalam sholat, masjid-masjid, sifat/cara sholat, sujud sahwi dan
sujud-sujud lainnya seperti sujud, tilawah dan sujud syukur, sholat Sunnah,
sholat jamaah dan menjadi imam, sholat orang yang sedang bepergian dan orang
yang sakit, sholat jumat, sholat khouf, sholat dua hari raya, sholat gerhana,
sholat istisqo”(minta diturunkan hujan), pakaian, kitab jenazah
§ Kitab Zakat
zakat ftrah,
sedekah Sunnah, pebagian zakat
§ Kitab Puasa
Puasa sunnah dan hari-hari yang
dilarang pusa, I’tikaf dan beribadah di bulan ramadhan
§ Kitab haji
Keutamaan haji dan keterangan
orang yang diwajibkan haji, macam-macam ihram dan caranya, ihram dan hal-hal
yang berhubngan dengannya, cara haji dan amsuk kota mekkah, tentang lewat
habis waktu wuquf dan terhalang (menyempurnakan haji atau umroh)
§ Kitab Jual Beli
Tentang syarat-syarat nya dan
hal-hal yang dilarang, khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan
jual beli, Riba, keringanan dalam ariyah,jual beli buah pada tangkai dan buah
yang lelah dipetik, slam (pemesanan) pinjaman,dan gadai, kebangkrutan dan
pembekuan, perdamaian, persekutuan dan perwalian, pengakuan, pinjaman, ghasab
(mengambil hak orang lain), syufah (hak membeli bagian dari orang yang
bersekutu), qiradl, musaqoh dan penyewaan, menghidupkan tanah yang mati,
wakaf, pemberian umrah dan ruqba, barang temuan, faraidh (warisan), wasiat,
titipan
§ Bab Nikah
Kesetaraan dan pilihan, bergaul
dengan istri, mas kawin, walimah, pembagian giliran (terhadap istri), talak
cerai, ruju’, ilaa’,dzihar,dan kaffarat, lian, iddah ihdad,istibra’,dan lain
lain, penyusuan, pemberian nafkah, pengasuhan,urusan-urusan pidana, denda,
menuntut (pembalasan) darah dan qosamah, menerangi orang-orang durhaka
(pemberontak), memernagi penjahat dan membunuh orang murtad
§ Kitab hukuman –hukuman
Hukuman orang berzina, menuduh
berzina, pencurian, bagi peminum dan penjelasan tentang minuman yang
Memabukkant, a’zir dan hukuman
penjahat
§ Kitab jihad
Upeti dan gencatan senjata,
berlomba dan memanah
§ Kitab tentang makanan
Binatang buruan dan sembelih,
qurban, aqiqah
§ Kitab sumpah dan nazar
§ Kitab memutuskan perkara
Persaksian, tuduhan dan bukti
§ Kitab memerdekan budak
Mudabbar, Mukatab dan ummu walad,
Kitab pelengkap
§ Tatakrama, kebaikan dan silaturrahim, zuhud dan warak, peringatan
agar menghindari akhlak tercela, anjuran berakhlak mulia, dzikir dan doa,
sekilas mengenai ilmu hadits (ilmu
hadits riwayah dan ilmu hadits dirayah), pembagian ilmu hadits (shohih,hasan dan dhoif)
seperti Hadis mursal, Hadits muaalaq, Hadits aziz, Hadits masyhur, Hadits
mutawatir, Hadist Mu’an’an, Hadist Muannan, Hadist Mubham, Hadist Mudallas,
Hadist Syadz dan Mahfuzh, Hadis Ma’ruf dan Munkar, Hadits Aly, Hadits Nazil,
Hadits mukhroj, Hadits mudabbaj, Hadits muttafiq dan muftari, Hadist Maqlub,
Hadist Mudthorib, Hadist Mu’allal, Hadist Matruq, Hadits mutasyabih, Hadits
muhmal, Hadits mushohhaf, Hadits muharrof, Hadits mutabi’, Hadits maudhu’,
dsb
|
b.
Madrasah tsanawiyah depag
Pendidikan Agama Islam pada
Madrasah Tsanawiyah Depag di pesantren adalah Qurdist,
SKI, Aqidah Akhlaq, Fiqh depag, Sorrof, BMK, Bahasa Arah, Fiqh, Nahwu, Tauhid
Hadist
No
|
Mata Pelajaran
|
Struktur materi
|
4
|
Fiqh depag
|
Hidup terasa indah jika
bersyukur, Tinggalkan kesomnongan dengan bersujud, Indahnya berpuasa, sehat,
jujur dan taat, Indahnya berbagi dengan orang lain, Indahnya berbagi, murah
rezeki dan berkah, shodaqoh, hibah, dan hadiah, Menggapai kesempurnaan islam
dengan haji dan umrah, Lezatnya makanan dan minumanku dengan halal dan berkah
|
5
|
Shorrof
|
فعل, فعل ثلاث مزد, فعل رباع مزد,
فعل ماضى
, فعل مضارع,
فعل امر, نون توكيد
خفيفة dan pembagian nun taukid
|
6
|
BMK
|
كتاب الزكاة
كتاب الحج
|
7
|
Bahasa Arab
|
Penyusunan tasrif fiil madhi, menentukan i ‘rob
jezem, fiil mudhorek dengan lam dan la nahi tambahan dengan satu huruf, dua
huruf, dan tiga huruf, penyusunan fiil
amar, penyusunan isim mausul (alladi, aladi ,alladina ,allati ), keutamaan
menghafal mufrodat dan istimak (uji kopetensi)
Abstraksi
materi pelajaran yaitu almufrodat wal ibarat, hiwar, tarkib, qiroah, Kitabah,
durus idhofah
§ السعة
§ يومياتنا فالمدرسة
§ يومياتنا فىالبيت
§ المهنة
§ الاعبون المهنيون
§ الهوية
|
8
|
Fiqih
|
BAB ZAKAT, BAB HAJI, BAB PUASA,
BAB MU’AMALAH
|
9
|
Nahwu
|
Menentukan Kalimat : kaliamat
isim, kalimat fi’il, kalimat huruf, Kalimat yang di i’rob, Masdar
|
10
|
Tauhid
|
Sifat Allah sama’ dan bashor,
Sifat Allah kalam, Sifat Allah qodiron, Sifat allah muridan, Sifat Allah
hayyan, Sempurnanya sesuatu yang wajib
|
11
|
Hadist
|
§ BAB THOHAROH
§ Wudhu’, hal-hal yang memnbatalkan wudhu’, Menghilangkan
najis,Tayammum dan haid
§ BAB SHOLAT
§ Waktu sholat, Adzan, syarat-syarat sholat, takbir bagi orang yang
sholat, anjuran khusuk dalam sholat, masjid-masjid, sifat/cara sholat, sujud
sahwi dan sujud-sujud lainnya seperti sujud, tilawah dan sujud syukur, sholat
Sunnah, sholat jamaah dan menjadi imam, sholat orang yang sedang bepergian
dan orang yang sakit, sholat jumat, sholat khouf, sholat dua hari raya,
sholat gerhana, sholat istisqo”(minta diturunkan hujan), pakaian, kitab
jenazah
§ BAB PUASA
§ Puasa sunnah dan hari-hari yang dilarang pusa, I’tikaf dan
beribadah di bulan ramadhan
§ BAB HAJI
Keutamaan haji dan keterangan
orang yang diwajibkan haji, macam-macam ihram dan caranya, ihram dan hal-hal
yang berhubngan dengannya, cara haji dan amsuk kota mekkah, tentang lewat
habis waktu wuquf dan terhalang (menyempurnakan haji atau umroh)
§ BAB BUYU’
Tentang syarat-syarat nya dan
hal-hal yang dilarang, khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan
jual beli, Riba, keringanan dalam ariyah,jual beli buah pada tangkai dan buah
yang lelah dipetik, slam (pemesanan) pinjaman,dan gadai, kebangkrutan dan
pembekuan, perdamaian, persekutuan dan perwalian, pengakuan, pinjaman, ghasab
(mengambil hak orang lain), syufah (hak membeli bagian dari orang yang
bersekutu), qiradl, musaqoh dan penyewaan, menghidupkan tanah yang mati,
wakaf, pemberian umrah dan ruqba, barang temuan, faraidh (warisan), wasiat,
titipan
§ KITAB ZAKAT
zakat ftrah,
sedekah Sunnah, pebagian zakat
§ BAB NIKAH
Kesetaraan dan pilihan, bergaul dengan
istri, mas kawin, walimah, pembagian giliran (terhadap istri), talak cerai,
ruju’, ilaa’,dzihar,dan kaffarat, lian, iddah ihdad,istibra’,dan lain lain,
penyusuan, pemberian nafkah, pengasuhan,urusan-urusan pidana, denda, menuntut
(pembalasan) darah dan qosamah, menerangi orang-orang durhaka (pemberontak),
memernagi penjahat dan membunuh orang murtad
§ KITAB HUKUMAN –HUKUMAN
Hukuman orang berzina, menuduh
berzina, pencurian, bagi peminum dan penjelasan tentang minuman yang
Memabukkant, a’zir dan hukuman
penjahat
§ KITAB JIHAD
Upeti dan gencatan senjata,
berlomba dan memanah
§ KITAB TENTANG MAKANAN
Binatang buruan dan sembelih,
qurban, aqiqah
§ KITAB SUMPAH DAN NAZAR
§ KITAB MEMUTUSKAN PERKARA
Persaksian, tuduhan dan bukti
·
KITAB MEMERDEKAN BUDAK
Mudabbar, Mukatab dan ummu walad,
Kitab pelengkap
Tatakrama,
kebaikan dan silaturrahim, zuhud dan warak, peringatan agar menghindari
akhlak tercela, anjuran berakhlak mulia, dzikir dan doa, sekilas mengenai ilmu hadits (ilmu hadits riwayah
dan ilmu hadits dirayah), pembagian
ilmu hadits (shohih,hasan dan dhoif) seperti Hadis mursal, Hadits
muaalaq, Hadits aziz, Hadits masyhur, Hadits mutawatir, Hadist Mu’an’an,
Hadist Muannan, Hadist Mubham, Hadist Mudallas, Hadist Syadz dan Mahfuzh,
Hadis Ma’ruf dan Munkar, Hadits Aly, Hadits Nazil, Hadits mukhroj, Hadits
mudabbaj, Hadits muttafiq dan muftari, Hadist Maqlub, Hadist Mudthorib,
Hadist Mu’allal, Hadist Matruq, Hadits mutasyabih, Hadits muhmal, Hadits
mushohhaf, Hadits muharrof, Hadits mutabi’, Hadits maudhu’, dsb
|
c.
Sekolah Menengah Pertama
Pendidikan Agama Islam di sekolah
menengah pertama dipondok pesantren merupakan materi yang
terhimpun dalam satu mata pelajaran yaitu PAI, hal ini selaras dengan PAI di
sekolah negeri lainnya.
No
|
Mata Pelajaran
|
Struktur Materi
|
1
|
Pendidikan Agama Islam (IPA)
|
§ Lebih dekat dengan Allah SWT yang sangat indah namanya
§ Hidup tenang dengan kejujuran, amanah, dan istiqomah
§ Semua bersih hidup jadi nyaman
§ Indahnya kebersamaan dengan berjama’ah
§ Dengan ilmu pengetahuan semua jadi mudah
§ Ingin meneladani malaikat-malaikat Allah Swt, berempati itu mudah
menghormati itu indah
§ Memupuk rasa persatuan pada hari yang kita tunggu, Islam memberi
kemudahan melalui shalat jama’ dan qasar
§ Hijrah kemadinah sebuah kisah yang membanggakan,
§ Al-khulafau ar-rasyidun penerus perjuangan Nabi Muhammad saw
§ Hidup jadi lebih damai dengan ikhlas, sabar, dan pema’af
|
Berdasarkan hasil analsis, Pondok pesantren sebagai sub-sistem
pendidikan nasional di Indonesia merupakan bagian integral dari lembaga
keagamaan yang secara unik memiliki potensi yang berbeda dengan lembaga
pendidikan lainnya. Hal tersebut dapat disimak dari uraian sebelumnya bahwa
eksistensi pondok pesantren yang menegaskan bahwa dari segi managament dan
pengelolaannya bersentuhan langsung dengan pendekatan keagamaan. Ini berkaitan
dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
yang beberapa pasalnya menekankan penyelenggaraan pendidikan keagamaan,
seperti, pasal 30 ayat (1) bahwa:
“Pendidikan keagamaan berfungsi
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama”.
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan pada pasal 1 ayat (2)
disebutkan bahwa:
“Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta
didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli agama dan menjalankan ajaran agamanya”.
Pendidikan
keagamaan yang dimaksud di atas, adalah pondok pesantren sebagaimana yang
diatur dalam PP. 55 pasal 26 ayat (2) yang menyelenggarakan pendidikan diniyah
pada tingkat dasar dan menengah. Di samping itu pondok pesantren yang tujuannya
untuk menciptakan insan yang taqwa serta konponen lainnya sebagai manusia yang
memiliki keahlian dan keterampilan merupakan indikator utama mengenai peran
pesantren dalam sub sistem pendidikan Nasional di Indonesia. Hal tersebut dapat
dilihat dilihat dari segi kontekstualisasi UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, pada
bab II tentang “Dasar, Fungsi dan Tujuan” di mana UU Sisdiknas No. 20 tahun
2003 tersebut, terdiri dari dua pasal yakni pasal 2 dan 3. Dua pasal dalam UU
Sisdikanas No. 20 Tahun 2003, secara berturut-turut menjelaskan tentang “dasar
pendidikan nasional”, yakni UUD 1945, kemudian “fungsi dan tujuan pendidikan
nasional” yakni :
“Berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menajdi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”.
Selanjutnya
dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 pada bab III adalah “prinsip
penyelenggaraan pendidikan” yang terdiri atas enam ayat,
di dalamnya termaktub pula tentang kedudukan Pendidikan Agama, yakni pendidikan
di pondok pesantren terutama bila dicermati ayat 1 yakni :
“Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
“Nilai Keagamaan” dalam kutipan tersebut dalam konteks Islam adalah
tentu saja dimaksudkan sebagai pendidikan yang berbasis pesantren yang sarat
dengan nilai-nilai keislaman. Lebih dari itu, dan bila dianalisis lebih lanjut,
tampak bahwa muatan UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang berkenaan dengan
pendidikan keagamaan selalu berfokus pada satu tema yang saling terkait antara
satu dengan lainnya. Khususnya pada bab IV yang menjadi penekanannya adalah
pada masalah peserta didik yang batasannya pada ayat 1 bahwa setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang
dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Naskah inilah yang menjadi
cita-cita luhur bagi setiap pesantren untuk mendalami ilmu-ilmu agama agar
tercipta generasi yang cerdas secara intelektual dan memiliki iman taqwa yang
handal serta moralitas sesuai dengan ajaran Islam.
Ini berarti bahwa kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional
memiliki peran yang urgen dan signifikan sehingga perlu pengembangan lebih
lanjut. Dalam upaya pengembangan pondok pesantren, tampaknya ada dua hal yang
perlu diperhatikan yaitu pengembangan dari segi eksternal dan dari segi
internal.
Pengembangan dari aspek eksternal dapat dilihat dalam tiga hal,
yaitu; Pertama, tetap menjaga agar citra pondok pesantren dimata
masyarakat. Khususnya, mutu keluaran atau output pondok harus mempunyai
nilai tambah dari keluaran pendidikan lainnya yang sederajat; kedua, santri-santri
dalam pondok hendaknya dipersiapkan untuk mampu berkompetisi dalam masyarakat
yang majemuk. Setidaknya proses itu dapat dimulai sejak awal hingga diprediksi
tingkat keompetensinya sudah mampu; Ketiga, pondok hendaknya terbuka
terhadap setiap perkembangan pengetahuan dan temuan-temuan ilmiah dalam
masyarakat, termasuk temuan baru dalam dunia pendidikan.
Sedangkan pengembangan dari segi internal yang dapat dilakukan,
yaitu; Pertama, kurikulum pondok pesantren harus menepis anggapan yang
bersifat dikotomi dan memisahkan pengetahuan agama dengan pengetahuan umum.
Dalam konteks kekinian, kurikulum sebaiknya berdiferensiasi, yaitu kurikulum
yang direncanakan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan anak didik,
kurikulum ini sekaligus dapat menyatuhkan dengan baik antara aspek intelektual
emosional, agama spritual, dan kinerja psikomotor; Kedua, tenaga
pengajar pada pondok pesantren. Untuk pengembangan di masa mendatang, kiranya
perlu kriteria-kriteria khusus dalam merekrut tenaga pengajar. Setidaknya, ia
mempunyai pengetahuan agama yang cukup mantap, namun juga profesional dalam
bidang ilmu yang diajarkan dan memiliki kemampuan mentransfer ilmunya dengan
baik. Ketiga, sarana pendidikan di pondok, karena sarana sangat
menentukan, hampir bisa dipastikan dengan sarana yang lengkap dapat mencapai
hasil yang maksimal. Misalnya ruang belajar yang baik, perpustakaan yang
lengkap dan media belajar yang lainnya.
Dengan mengembangkan pondok pesantren dari segi internal dan
eksternalnya akan memberikan warna dan corak khas dalam sub sistem pendidikan
Nasional di Indonesia, apalagi secara kultural pondok pesantren telah diterima
dan ikut serta membentuk dan memberikan peran dalam kehidupan dan pemberdayaan
masyarakat. Fungsinya sebagai salah satu lembaga pendidikan keagamaan di
Indonesia dianggap banyak memberikan andil dalam perjalanan bangsa dan
kenegaraan, baik pada masa kolonial hingga sekarang. Kondisi ini menunjukkan
bahwa eksistensi lembaga pendidikan pesantren masih dibutuhkan dalam rangka
mencerdaskan dan memberdayakan bangsa. Akhirnya, warga masih tetap diberikan
pilihan untuk menyekolahkan putra puttri mereka di lembaga pendidikan yang
diinginkan, termasuk pilihannya ke pesantren.
Potensi pondok pesantren dalam upaya pemberdayaan masyarakat,
termasuk upaya transformasi sosial, sangatlah besar. Setidaknya ada beberapa
alasan, pertama; potensi kuantitatif yang dapat diberdayakan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Kedua; keterikatan pondok pesantren
dengan masyarakat yang sangat mengakar melalui kharisma kyainya sekaligus
tempat kepercayaan masyarakat pendukungnya merupakan hal yang sangat penting
bagi kelangsungan hidup pondok pesantren sekarang ini. Ketiga; upaya
pemberdayaan pondok pesantren sebagai pusat pengembangan potensi umat,
menjadikan sasaran pembangunan pendidikan nasional yang signifikan. Keempat;
sebagai lembaga pengembangan dan pembentukan watak, pesantren dapat terus
berdampingan hidup dengan masyarakat.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pada sistem
penyelengaraan pendidikan Islam di pondok pesantren sekarang ini, setidaknya
dapat digolongkan kepada tiga bentuk sebagai berikut: Pertama, Pondok
pesantren adalah lembaga pendidikan dan pengajaran agama Islam, yang pada
umumnya pendidikan dan pengajaran tersebut diberikan dengan cara non klasikal
(sistem bandungan dan sorogan), Kedua, Pondok pesantren adalah lembaga
pendidikan dan pengajaran agama Islam, Dan ketiga, Pondok pesantren
dewasa ini merupakan lembaga gabungan antara sistem tradisional dan modern.
Berdasarkan
hasil analisis struktur PAI perspektif pesanten, kajian keilmuan yang
diterapkan menjadikan kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional
memiliki peran yang urgen dan signifikan sehingga perlu pengembangan lebih
lanjut, sebagai alternatif di tengah kelemahan pendidikan formal yang dikelola
oleh pemerintah.
B.
Saran dan kritik
Saran
penulis dalam pembuatan makalah ini agar selalu meningkatkan kinerja dalam
mengembangkan pendidikan Islam yang nantinya dapat memberikan sumbangsi kepada
negara dalam mendidik para regenerasi bangsa. Bukan hanya berhenti ditempat
disaat mengalami kesuksesan dan tanpa ada kendala dalam menyusun struktur-struktur
Pendidikan Agama Islam yang telah dilaksanakan akan tetapi harus lebih bekerja
keras lagi untuk membenahi apa yang menjadi kekurangan dalam pengembangan
pendidikan khususnya dalam pengetahuan keagamaan.
Penulis juga sadar
akan ulasan dan pemaparan data yang dijelaskan dalam makalah ini walaupun
singkat dan sangat jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kami mohon kritik,
saran, dan solusi yang konstruktif dari pihak pembaca. Agar dapat mengembangkan
lagi makalah yang akan dibuat pada edisi selanjutnya. Semoga bermanfaat bagi
para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Madjid, Nurcholish. 1993. Islam Kerakyatan dan Keindonesiaan,
Bandung: Mizan
Mudis, Aruna Mulyani. 2009. “Manajemen
Kurikulum di Madrasah Diniyah Nurul Ummah Kota Gede D.I. Yogyakarta”, Jurnal
AnalisaNo. 01/Vol.XVI, Semarang: Balai Penelitian dan Pengembangan Agama
Tilaar, H.A.R. 2009. Membenahi Pendidikan
Nasional, Jakarta: Rineka Cipta
Macaryus, Sudartomo. 2010. Pendidikan:
Membudayakan, Memberdayakan, dan Mengembangkan atau Membuayakan, Yogyakarta:
Kepel Press
RI, Departemen Agama. 2004. Grand Design Pendidikan Keagamaan
dan Pondok Pesantren, Jakarta: Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok
Pesantren
Mastuhu. 1994. Dinamika Sistem Pendidikan Pesantren, Jakarta:
PT. Raja Grafindo Persada
Hasbullah. 1995. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia; Lintasan
Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan, Jakarta PT. Raja Grafindo
Pendidikan, Departemen dan RI, Kebudayaan. 1979. Pendidikan di
Indonesia dari Zaman ke Zaman, Jakarta: LP3ES
Penyusun, Tim . 1999. Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Dinas
Pendidikan Nasional
Dakir. 2010. Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum, Jakarta:
Rineka Cipta
Zaini, Muhammad. 2009. Pengembangan Kurikulum Konsep
Implementasi Evaluasi dan Inovasi, Yogyakarta: Teras
Pendidikan Agama Islam, Direktorat Jenderal. 2008. Kebijakan
Departemen Agama dalam Peningkatan Mutu Madrasah di Indonesia, Jakarta: Ditjen
Pendais Departemen Agama
Muhaimin. 2005. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam di
Sekolah, Madrasah dan Perguruan Tinggi, Jakarta: Raja Grafindo
dkk, Muhaimin. 2005. Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi
di Perguruan Tinggi Agama Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
dkk, Muhaimin. 2008. Pengembangan Model Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) pada Sekolah dan Madrasah, Jakarta: Rajawali Pers
Sagala, Syaiful. 2010. Konsep dan Makna Pembelajaran, Bandung:
Alfabeta
http://www.bintangbangsaku.com/content/prinsip-prinsip-pengembangankurikulum-tingkat-satuan-pendidikan,
13 Februari 2018
Hamalik, Oemar. 2001. Kurikulum dan Pembelajaran, Bandung:
Bumi Aksara
RI, Departemen Agama. 1985. Pedoman Pembinaan Pesantren, Jakarta:
Dirjen Bimbingan Islam
Pendidikan Nasional, Departemen. 2003. Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional, Nomor 20 Tahun 2003, Bandung: Fokusmedia
RI, Departemen Agama. Himpunan Peraturan, op. cit.
Komentar
Posting Komentar